TEGALPANJANG – Dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya secara terencana dan partisipatif, Pemerintah Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027.
Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Hari Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Tegalpanjang. Acara dihadiri oleh Kasi Binwas Kecamatan Cireunghas, Pendamping Desa Tegalpanjang, Kepala Desa Tegalpanjang, Ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan perwakilan masyarakat.
Acara musyawarah diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan-sambutan dari berbagai unsur pimpinan dan pendamping:
Sambutan dari pihak Kecamatan Cireunghas (Kasi Binwas) yang menekankan pentingnya sinergi dan ketepatan waktu dalam perencanaan pembangunan desa sesuai regulasi yang berlaku.
Sambutan dari Kepala Desa Tegalpanjang yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyusun program prioritas desa.
Sambutan dari Ketua BPD yang menegaskan fungsi pengawasan dan dukungan lembaga legislatif desa terhadap dokumen perencanaan pembangunan ke depan.
Arahan dari Pendamping Desa terkait teknis penyusunan RKP Desa serta tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh tim terpilih.
Melalui proses musyawarah mufakat, telah terpilih dan dibentuk 7 (tujuh) orang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Pembina : Kepala Desa Tegalpanjang
Ketua : Deni Sugilar (Sekretaris Desa)
Sekretaris : H. Agus Supriatna (Ketua LPM Desa)
Anggota 1 : Ujang Abdurohman (Kaur Perencanaan Desa)
Anggota 2 : Imas Masripah (KPM Desa)
Anggota 3 : Refaldy Frandanu (Kaur TU dan Umum)
Anggota 4 : Firly Dwi Perdian (Unsur Lembaga Desa / Masyarakat)
Selesai pembentukan struktur tim penyusun, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pleno internal. Tim Penyusun RKP Desa yang baru terbentuk langsung merumuskan dan menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) guna menetapkan agenda kegiatan, jadwal pencermatan pagu indikatif, hingga tahapan pelaksanaan musyawarah dusun (musdus) selanjutnya.
Dengan terbentuknya tim ini, Pemerintah Desa Tegalpanjang optimis proses perencanaan pembangunan Desa Tegalpanjang untuk tahun 2027 dapat berjalan lancar, transparan, serta mengakomodasi kebutuhan nyata masyarakat.