SUKABUMI – Pemerintah Desa Tegalpanjang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Musyawarah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut berlangsung khidmat pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Tegalpanjang. Musyawarah ini merupakan agenda krusial untuk mengevaluasi seluruh program kerja yang telah dijalankan sepanjang tahun lalu sebelum dilaporkan secara resmi.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai elemen penting pemangku kebijakan Desa, di antaranya:
Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai pelaksana anggaran.
Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi pengawasan.
Ketua Koperasi Desa.
Ketua BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tegalpanjang menyampaikan bahwa penyampaian rancangan Perdes ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah desa kepada masyarakat melalui BPD. Beliau memaparkan realisasi anggaran, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kehadiran Ketua Koperasi dan Ketua BUM Desa memberikan warna tersendiri dalam pembahasan kali ini. Fokus diskusi turut menyoroti kontribusi unit usaha Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta sejauh mana serapan anggaran mampu menstimulus ekonomi warga Tegalpanjang selama tahun 2025.
"Kritik dan saran dari BPD serta masukan dari pengelola unit ekonomi sangat kami harapkan agar di tahun 2026 ini, kualitas belanja desa kita semakin efektif dan tepat sasaran," ujar perwakilan Pemerintah Desa dalam sesi diskusi.
Melalui diskusi yang dinamis namun tetap kooperatif, Rancangan Perdes Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa TA 2025 ini dibahas poin demi poin untuk memastikan sinkronisasi data lapangan dengan laporan administratif. Agenda ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan ke tahap pengesahan.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, Desa Tegalpanjang kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjalankan amanat UU Desa, yakni keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.